PERIMBANGAN KEUANGAN

  • 7 Desember 2011 14:00 WIB
JAKARTA, 7/12 - PERIMBANGAN KEUANGAN. Sejumlah orang yang mewakili Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) sebagai salah satu pemohon prinsipal menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/12). Sejumlah daerah penghasil migas melakukan uji materi UU Nomor 33 Tahun 2004 pada pasal 14 huruf e dan f soal porsi Dana Bagi Hasil (DBH) migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/pd/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
07/12/2011 14:00 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor