DITUNTUT TUJUH TAHUN

  • 7 Desember 2011 17:40 WIB
JAKARTA, 07/12 - DITUNTUT TUJUH TAHUN. Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek sistem informasi PLN, Eddie Widiono Suwondo didampingi istri di ruang tunggu usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Eddie Widiono Suwondo dengan pidana penjara 7 tahun karena dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ed/ama/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
07/12/2011 17:40 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor