DITUNTUT TUJUH TAHUN
JAKARTA, 07/12 - DITUNTUT TUJUH TAHUN. Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek sistem informasi PLN, Eddie Widiono Suwondo didampingi istri di ruang tunggu usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Eddie Widiono Suwondo dengan pidana penjara 7 tahun karena dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ed/ama/11
Foto Terkait