SAKSI AHLI SIDANG HENDRA KURNIAWAN DAN AGUS NURPATRIA
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (kiri) berbincang dengan Ahli Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara Margarito Kamis (kanan) sebelum sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Sidang itu beragenda mendengarkan saksi ahli yaitu Ahli Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara Margarito Kamis, Ahli Psikologi Silverius Y Soeharso, dan satu orang saksi (a de charge) atau saksi yang meringankan yaitu mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Foto Terkait