DITUNTUT LIMA TAHUN

  • 9 Desember 2011 17:30 WIB
JAKARTA, 09/12 - DITUNTUT LIMA TAHUN. Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia pada 2003-2005, Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dengan pidana 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ss/pd/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1999
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
09/12/2011 17:30 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor