SIDANG PUTUSAN MANTAN PRESIDEN ACT AHYUDIN

  • 24 Januari 2023 17:10 WIB
Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar) mengikuti sidang putusan secara virtual terkait kasus penggelapan dana Yayasan ACT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim memvonis Ahyudin dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
767.16 KB
Disiarkan
24/01/2023 17:10 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Andika Wahyu