PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI ACEH BARAT
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (24/1/2023). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) pasal 33 ayat (1) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud penegakkan syariat Islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
Foto Terkait