SIDANG PUTUSAN MANTAN PRESIDEN ACT IBNU KHAJAR
Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar (dalam layar bagian atas) mengikuti sidang putusan secara virtual terkait kasus penggelapan dana Yayasan ACT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim memvonis Ibnu Khajar dengan hukuman tiga tahun penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Foto Terkait