SIDANG PUTUSAN MANTAN PRESIDEN ACT IBNU KHAJAR

  • 24 Januari 2023 19:30 WIB
Ketua Majelis Hakim Hariyadi membacakan putusan dalam sidang putusan kasus penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa antan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim memvonis Ibnu Khajar dengan hukuman tiga tahun penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
1.71 MB
Disiarkan
24/01/2023 19:30 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Andika Wahyu