SIDANG PUTUSAN MANTAN PRESIDEN ACT IBNU KHAJAR
Ketua Majelis Hakim Hariyadi membacakan putusan dalam sidang putusan kasus penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa antan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim memvonis Ibnu Khajar dengan hukuman tiga tahun penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Foto Terkait