TUNTUTAN ARIF RAHMAN ARIFIN

  • 27 Januari 2023 12:20 WIB
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Arif Rahman Arifin (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Sellata, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.4 MB
Disiarkan
27/01/2023 12:20 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Fanny Octavianus