TUNTUTAN AGUS NURPATRIA

  • 27 Januari 2023 14:55 WIB
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3401x2268
Ukuran Berkas
1.98 MB
Disiarkan
27/01/2023 14:55 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Fanny Octavianus