EKSTASI 45 MILIAR
SURABAYA, 12/12 - EKSTASI 45 MILIAR. Dua tersangka berdiri tak jauh dari tumpukan barang bukti berupa ekstasi, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (12/12). Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba), berhasil mengungkap kepemilikan ekstasi sebanyak 90 ribu, senilai Rp45 miliar, berat total 29,700 Kg dalam 18 kemasan plastik, bersama dua tersangka Hong Kok Hong dan Slamet Pairin. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ed/ama/11
Foto Terkait