KASUS GAGAL GINJAL AKUT PADA ANAK
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim PolriÊBrigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus gagal ginjal akut pada anak di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/1/2023). Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buronan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yakni Direktur CV Samudera Chemial, Endis alias Pidit dan Andri RukmanaÊdimana CV Samudra Chemical telah ditetapkan sebagi tersangka korporasi yang diduga melakulan pengoplosan zat pelarut obat sirup Propilen Glikol (PG) yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilan Glikol (DEG) diatas ambang aman sehingga menyebabkan ratusan anak mengalami gagal ginjal akut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Foto Terkait