SIDANG PERDANA HERMAN FELANI.
JAKARTA, 13/12 - SIDANG PERDANA. Terdakwa kasus suap program penayangan iklan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Herman Felani (tengah) saat menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan di Pendadilan Tipikior,Jakarta, Selasa (13/12). Herman Felani didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemprov DKI Jakarta dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun kurungan dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar rupiah. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/pd/11.
Foto Terkait