MK TOLAK GUGATAN PARTAI BERKARYA
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang gugatan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan menegaskan presiden 2 periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto Terkait