POLDA ACEH GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL
Personel Direktorat Narkoba Polda Aceh menyusun barang bukti narkotika jenis sabu usai rilis kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/2/2023). Direktorat Narkoba Polda Aceh menangkap satu orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan Indonesia-Malaysia dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 42 kg, ganja kering 25 kg, ganja basah 16,2 ton, serta ladang ganja 10 hektare yang telah dimusnahkan. ANTARA FOTO/Khalis Surry/Lmo/aww.
Foto Terkait