REMISI NAPI KORUPTOR
JAKARTA, 14/12 - REMISI NAPI KORUPTOR. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR yang membahas memoratorium remisi narapidana koruptor, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/12). Komisi III DPR akan mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah, terkait kebijakan pengetatan remisi narapidana kasus korupsi dan terorisme, karena menurut Komisi III kebijakan memoratorium tanpa SK Menteri dianggap menyalahi aturan. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/ama/11.
Foto Terkait