EKSEPSI NAZARUDDIN DITOLAK.
JAKARTA, 14/12 - EKSEPSI NAZARUDDIN DITOLAK. Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin usai sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menolak semua eksepsi yang dilakukan Nazaruddin dan penasehat hukumnya. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/11
Foto Terkait