EKSEPSI NAZARUDDIN DITOLAK.

  • 14 Desember 2011 18:50
JAKARTA, 14/12 -EKSEPSI NAZARUDDIN DITOLAK. Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin saat sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menolak semua eksepsi yang dilakukan Nazaruddin dan penasehat hukumnya. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
14/12/2011 18:50 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor