POLHUT AMANKAN KAYU ILEGAL DI ACEH BARAT
Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh mendata barang bukti kayu olahan yang diamankan di halaman kantor KPH wilayah IV Desa Suak Ribe, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (6/2/2023). Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah IV Meulaboh Naharuddin menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti kayu olahan jenis meranti dan campuran yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan pedalaman Aceh Barat sebanyak 8.74 meter kubik. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Foto Terkait