PEMUSNAHAN ROKOK DAN PONSEL ILEGAL DI BANTEN

  • 6 Februari 2023 14:45 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ineke Indraswati (tengah) didampingi Wali Kota Cilegon Heldy Agustian (kanan) memusnahkan ponsel ilegal sitaan saat acara pemusnahan barang ilegal di halaman Kantor Kejari Cilegon, Banten, Senin (6/2/2023). Jajaran Kejari Cilegon bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan berupa 3 unit ponsel dan 2,8 juta batang rokok ilegal berbagai merk. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3145x2097
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
06/02/2023 14:45 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Fanny Octavianus