PEMUSNAHAN ROKOK DAN PONSEL ILEGAL DI BANTEN
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ineke Indraswati (tengah) didampingi Wali Kota Cilegon Heldy Agustian (kanan) memusnahkan ponsel ilegal sitaan saat acara pemusnahan barang ilegal di halaman Kantor Kejari Cilegon, Banten, Senin (6/2/2023). Jajaran Kejari Cilegon bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan berupa 3 unit ponsel dan 2,8 juta batang rokok ilegal berbagai merk. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Foto Terkait