PEMUSNAHAN ROKOK DAN PONSEL ILEGAL

  • 6 Februari 2023 14:45 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Cilegon menumpuk rokok ilegal sitaan saat acara pemusnahan barang ilegal di halaman Kantor Kejari Cilegon, Banten, Senin (6/2/2023). Kejari Cilegon bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan berupa 3 unit ponsel dan 2,8 juta batang rokok ilegal berbagai merk. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2660
Ukuran Berkas
2.97 MB
Disiarkan
06/02/2023 14:45 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Fanny Octavianus