PENINDAKAN KASUS PEREDARAN ROKOK ILEGAL

  • 8 Februari 2023 16:50 WIB
Petugas Bea dan Cukai menunjukan paket barang yang berisi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di Kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023). Bea dan Cukai setempat pada Januari 2023 berhasil melakukan 11 penindakan terhadap produsen rokok ilegal dan dari beberapa tempat jasa pengiriman barang yang dipasarkan melalui situs jual beli daring serta menyita barang bukti sebanyak 2.512.760 juta batang rokok dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp2.158.682.968. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
1.91 MB
Disiarkan
08/02/2023 16:50 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Rahmadi Rekotomo