PENINDAKAN KASUS PEREDARAN ROKOK ILEGAL
Petugas Bea dan Cukai menunjukan paket barang yang berisi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di Kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023). Bea dan Cukai setempat pada Januari 2023 berhasil melakukan 11 penindakan terhadap produsen rokok ilegal dan dari beberapa tempat jasa pengiriman barang yang dipasarkan melalui situs jual beli daring serta menyita barang bukti sebanyak 2.512.760 juta batang rokok dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp2.158.682.968. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.
Foto Terkait