PENERAPAN KRIS BAGI PESERTA BPJS KESEHATAN
Pegawai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Foto Terkait