VONIS PUTRI CANDRAWATHI
Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak (kiri) saat mendengarkan vonis majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Foto Terkait