VONIS PUTRI CANDRAWATHI

  • 13 Februari 2023 20:45 WIB
Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak (kiri) saat mendengarkan vonis majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3590x2393
Ukuran Berkas
2.41 MB
Disiarkan
13/02/2023 20:45 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Puspa Perwitasari