VONIS PUTRI CANDRAWATHI
Terdakwa Putri Candrawathi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Foto Terkait