KUAT MARUF DIVONIS 15 TAHUN PENJARA
Terdakwa Kuat Ma'ruf berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto Terkait