KUAT MARUF DIVONIS 15 TAHUN PENJARA

  • 14 Februari 2023 13:35 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf (tengah) dikawal petugas usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
14/02/2023 13:35 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Andika Wahyu