SIDANG RICHARD ELIEZER DIVONIS 1 TAHUN 6 BULAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah) saat tiba dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Foto Terkait