PENDUKUNG SIDANG PUTUSAN RICHARD ELIEZER
Suasana sejumlah pendukung terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer usai sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Bharada Richard Elirzer terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Foto Terkait