VONIS WAFID MUHARAM

  • 19 Desember 2011 17:00 WIB
JAKARTA, 19/12 - VONIS WAFID MUHARAM. Terdakwa kasus Wisma Atlet Sea Games Wafid Muharam menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/12). Mantan Sekretaris Kemenpora tersebut divonis bersalah menerima suap sebesar Rp3,2 miliar, dan dijatuhi hukuman 3 tahun serta denda Rp150juta subsider enam bulan penjara. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/nz/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2142
Ukuran Berkas
899.74 KB
Disiarkan
19/12/2011 17:00 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor