SIDANG PELANGGARAN ANGKUTAN BATU BARA
Ketua Majelis Hakim Rio Destrado (kanan atas) didampingi Hakim Anggota 1 Syafrizal Fahmi (kiri atas) mengambil sumpah tiga saksi yang dihadirkan pada sidang pelanggaran Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 dengan terdakwa Rudiantara di Pengadilan Negeri Jambi, Jambi, Kamis (16/2/2023). Dalam persidangan,Rudiantara yang merupakan sopir truk pembawa batubara memasuki jalan Kota Jambi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp30 juta. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
Foto Terkait