SIDANG PELANGGARAN ANGKUTAN BATU BARA

  • 16 Februari 2023 17:30 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran Perda Kota Jambi tentang lalu lintas dan angkutan jalan Kota Jambi tahun 2017 Rudiantara mendengarkan pertanyaan majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Jambi, Kamis (16/2/2023). Dalam persidangan, Rudiantara yang merupakan sopir truk pembawa batubara memasuki jalan Kota Jambi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp30 juta. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
2.45 MB
Disiarkan
16/02/2023 17:30 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor
Puspa Perwitasari