SIDANG PELANGGARAN ANGKUTAN BATU BARA
Terdakwa kasus pelanggaran Perda Kota Jambi tentang lalu lintas dan angkutan jalan Kota Jambi tahun 2017 Rudiantara mendengarkan pertanyaan majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Jambi, Kamis (16/2/2023). Dalam persidangan, Rudiantara yang merupakan sopir truk pembawa batubara memasuki jalan Kota Jambi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp30 juta. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
Foto Terkait