SIDANG PELANGGARAN ANGKUTAN BATU BARA

  • 16 Februari 2023 17:30 WIB
Wali Kota Jambi Syarif Fasha (tengah) didampingi pejabat terkait menyaksikan jalannya sidang pelanggaran Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 dengan terdakwa Rudiantara di Pengadilan Negeri Jambi, Jambi, Kamis (16/2/2023). Dalam persidangan, Rudiantara yang merupakan sopir truk pembawa batubara memasuki jalan Kota Jambi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp30 juta. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.94 MB
Disiarkan
16/02/2023 17:30 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor
Puspa Perwitasari