KETERANGAN JAMPIDUM KEJAGUNG
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kedua kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers tentang vonis Richard Eliezer di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer serta mendukung penuh vonis hukuman mati yang berikan majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Foto Terkait