SIDANG LANJUTAN PERKARA TRAGEDI STADION KANJURUHAN MALANG
Terdakwa mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (kedua kanan) menunjukkan sejumlah dokumen kepada Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya (kiri) saat sidang lanjutan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/2/2023). Sidang lanjutan terdakwa mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu tiga terdakwa itu sendiri. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
Foto Terkait