PENCURI SANDAL BEKAS

  • 20 Desember 2011 15:05 WIB
PALU, 20/12 - PENCURI SANDAL BEKAS. Terdakwa kasus pencurian sandal bekas, AA (15) mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi, Selasa (20/12) di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Terdakwa yang merupakan pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Palu, Sulawesi Tengah itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana terkait aksi pencurian sandal jepit bekas merek Ando milik seorang anggota polisi pada November 2010 silam pada sebuah kos Ð kosan di Jalan Kijang, Palu Selatan, Sulawesi Tengah.FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/Koz/pd/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
720x519
Ukuran Berkas
186.56 KB
Disiarkan
20/12/2011 15:05 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor