BPOM MALUT INGATKAN WARGA SOAL IKLAN KOSMETIK
Seorang warga memilih produk kosmetik melalui situs belanja daring di Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu(18/2/2023). Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara mengimbau agar warga tidak mudah percaya dengan iklan kosmetik yang ditayangkan melalui media sosial sebab ada kemungkinan produk tersebut tidak memiliki izin edar karena selama 2022 telah ditemukan 10 kasus penjualan produk kosmetik tanpa izin edar. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.
Foto Terkait