SIDANG PEMBUNUH MAHASISWI

  • 21 Desember 2011 17:35 WIB
JAKARTA, 21/12 - SIDANG PEMBUNUH MAHASISWI. Terdakwa pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio, dari kiri Irwan Saleh, Rohman Setiawan, Muhamad Fahri, Apriyadi menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat, Rabu (21/12). Para terdakwa adalah sopir dan rekannya yang menyamar sebagai penumpang di angkot M-24 jurusan Grogol-Joglo yang melakukan kejahatan tersebut pada 16 Agustus 2011 dan karena itu dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4173x2832
Ukuran Berkas
4.17 MB
Disiarkan
21/12/2011 17:35 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor