VONIS EDDIE WIDIONO
JAKARTA, 21/12 - VONIS EDDIE WIDIONO. Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CIS-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo, meninggalkan ruang sidang usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/12). Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan pada Eddie. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/11.
Foto Terkait