SIDANG VONIS JHON IRFAN KENWAY
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Majelis hakim memvonis Jhon Irfan Kenway dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar subsider 2 tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Foto Terkait