SIDANG VONIS JHON IRFAN KENWAY

  • 22 Februari 2023 19:25 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kiri) bergegas usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Majelis hakim memvonis Jhon Irfan Kenway dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar subsider 2 tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.79 MB
Disiarkan
22/02/2023 19:25 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Andika Wahyu