SIDANG PUTUSAN ARIF RACHMAN ARIFIN

  • 23 Februari 2023 13:00 WIB
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis Hakim memvonis Arif Rachman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3327x5000
Ukuran Berkas
1.55 MB
Disiarkan
23/02/2023 13:00 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Puspa Perwitasari