PENGUNGKAPAN KASUS KEMAS ULANG MNYAKITA

  • 23 Februari 2023 13:30
Anggota Polri menunjukkan barang bukti berupa minyak goreng di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (23/2/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menetapkan seorang pedagang berinisial IB sebagai tersangka dengan barang bukti 52 karton Minyakita yang diduga diperdagangkan dengan dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai standar serta dijual dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2667x4000
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
23/02/2023 13:30 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor
Puspa Perwitasari