VONIS SIDANG ARWIN AS

  • 22 Desember 2011 15:40 WIB
Pekanbaru, 22/12 - VONIS SIDANG ARWIN AS. Mantan Bupati Siak, Arwin AS (tengah), diapit petugas polisi usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru, Kamis (22/12). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Arwin AS, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin untuk 5 perusahan industri kehutanan di Kabupaten Siak yang mengakibatkan kerugian negara Rp301 miliar. FOTO ANTARA/FB Anggoro/ed/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
968.31 KB
Disiarkan
22/12/2011 15:40 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor