VONIS SIDANG ARWIN AS
Pekanbaru, 22/12 - VONIS SIDANG ARWIN AS. Mantan Bupati Siak, Arwin AS (tengah), diapit petugas polisi usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru, Kamis (22/12). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Arwin AS, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin untuk 5 perusahan industri kehutanan di Kabupaten Siak yang mengakibatkan kerugian negara Rp301 miliar. FOTO ANTARA/FB Anggoro/ed/mes/11.
Foto Terkait