DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA.

  • 22 Desember 2011 16:05 WIB
JAKARTA, 22/12 - DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank Andhika Gumilang (tengah) saat menjalani sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12). Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Andhika Gumilang dalam kasus dugaan pencucian uang dan pemalsuan identitas dengan hukuman Enam Tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2305
Ukuran Berkas
663.84 KB
Disiarkan
22/12/2011 16:05 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor