DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA.

  • 22 Desember 2011 16:05 WIB
JAKARTA, 22/12 - DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank Andhika Gumilang saat menjalani sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12). Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Andhika Gumilang dalam kasus dugaan pencucian uang dan pemalsuan identitas dengan hukuman Enam Tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2267
Ukuran Berkas
742.19 KB
Disiarkan
22/12/2011 16:05 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor