RILIS TERPIDANA BURONAN KASUS KAYU ILEGAL DI MAKASSAR
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani (kiri) memperlihatkan kontainer berisi kayu ilegal saat rilis kasus pengungkapan kayu ilegal di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/2/2022). Gakkum merilis dua terpidana kasus kayu ilegal yakni Direktur CV Rizki Mandiri Timber Sutarmi dan Kuasa Direktur CV Mevan JayaToto Hartono yang kini buron usai divonis penjara 5 tahun dan denda Rp2,5 milyar oleh Pengadilan Negeri Makasar secara In Absentia dengan barang bukti total 32 kontainer dengan volume 638,69 meter kubik. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/rwa.
Foto Terkait