SIDANG VONIS SURYA DARMADI
Terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022, Surya Darmadi (tengah) melambaikan tangannya dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis Hakim memvonis Surya Darmadi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Foto Terkait